Bulan ini menjadi bulan yang sakral bagi bangsa Indonesia. Sebab, tepat 66 tahun lalu bangsa ini memperoleh kemerdekaannya. Sebuah kebebasan yang diperjuangkan melalui keringat dan darah selama lebih dari 3,5 abad. Kebebasan dari penindasan secara fisik oleh bangsa lain.
Bagi umat Islam, kemerdekaan yang diraih oleh para pejuang dan pendiri bangsa ini mempunyai keistimewaan tersendiri, karena deklarasi kemerdekaan Indonesia diproklamirkan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Kini setelah 66 tahun berlalu, momentum bersamaan perayaan kemerdekaan dengan bulan suci Ramadhan berulang kembali.
Read more..
Bagi umat Islam, kemerdekaan yang diraih oleh para pejuang dan pendiri bangsa ini mempunyai keistimewaan tersendiri, karena deklarasi kemerdekaan Indonesia diproklamirkan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan. Kini setelah 66 tahun berlalu, momentum bersamaan perayaan kemerdekaan dengan bulan suci Ramadhan berulang kembali.
Persamaan perayaan ini tentu dapat menjadi momentum jika makna dan nilai yang terkandung dari kedua peristiwa ini mampu digali secara arif oleh umat Islam di Indonesia. Nilai yang dapat mendorong perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik.
Sebab, antara “Kemerdekaan” dan “Ramadhan” terkandung irisan makna yang sangat luar biasa, yakni “Pembebasan”. Keduanya mengisyaratkan satu epistemologi nilai bahwa kebebasan atau kemerdekaan adalah satu keniscayaan jika ingin menggapai kemajuan. Karena itu, proses pembebasan dari berbagai unsur yang membelenggu baik fisik ataupun non-fisik menjadi satu hal yang mutlak. Tanpa adanya kemerdekaan dan proses pembebasan, maka yang terjadi adalah stagnasi. Untuk mencapai kemajuan dan kebaikan yang lebih baik, maka manusia harus hijrah keluar dari keterbelengguan kepada kebebasan. Di sinilah pentingnya spirit kemerdekaan sebagai awal dari perubahan.
Pada bulan Ramadhan, spirit ini terilustrasikaan secara jelas dalam aktifitas berzakat. Zakat menurut etimologi berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Mengeluarkan zakat berarti menyucikan harta dari unsur-unsur subhat dan haram. Atau dengan kata lain, berzakat sebetulnya adalah proses memerdekakan harta individu dari hal-hal yang bersifat subhat dan haram, sehingga harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, suci dan membawa berkah ketika digunakan.
Dalam konteks sosial, aktifitas berzakat yang terkoordinir dengan baik akan mampu memerdekakan masyarakat dari belenggu kemiskinan serta mendorong pembangunan perekonomian masyarakat ke arah kemakmuran yang lebih baik. Contoh terbaik adalah yang terjadi di masa Khalifah Umar bin Abdul Azis, di mana kesuksesan pengelolaan zakat mampu mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan.
Begitu pentingnya zakat sebagai sebuah jalan memerdekakan harta individu dan sebagai pondasi ekonomi bangsa, Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah menyebutkan kedudukan hukum ber-zakat dalam sistem pemerintahan sama wajibnya dengan pajak. Zakat harus dikelola secara profesional dan kelembagaan dengan diperkuat oleh perangkat hukum sebagaimana instrumen ekonomi lainnya.
Jika saja esensi zakat sebagai salah satu instrumen pembebasan ekonomi ini dapat dipahami oleh umat Islam keseluruhan, bukan tidak mungkin tingkat kemakmuran rakyat dapat meningkat secara merata karena keberkahan yang diperoleh, serta perekonomian negeri ini menjadi lebih baik.
Dengan mengeluarkan zakat, tidak saja seorang Muslim telah menunaikan kewajiban agamanya. Tetapi lebih jauh dari itu, ia juga telah ikut serta mendukung cita-cita para pendiri bangsa ini untuk memerdekakan rakyat Indonesia menuju kepada kemajuan dan kemakmuran. Karena kemerdekaan yang diraih 66 tahun lalu, kini belum sepenuhnya tercapai. (sumber : dompetdhuafa)
Sebab, antara “Kemerdekaan” dan “Ramadhan” terkandung irisan makna yang sangat luar biasa, yakni “Pembebasan”. Keduanya mengisyaratkan satu epistemologi nilai bahwa kebebasan atau kemerdekaan adalah satu keniscayaan jika ingin menggapai kemajuan. Karena itu, proses pembebasan dari berbagai unsur yang membelenggu baik fisik ataupun non-fisik menjadi satu hal yang mutlak. Tanpa adanya kemerdekaan dan proses pembebasan, maka yang terjadi adalah stagnasi. Untuk mencapai kemajuan dan kebaikan yang lebih baik, maka manusia harus hijrah keluar dari keterbelengguan kepada kebebasan. Di sinilah pentingnya spirit kemerdekaan sebagai awal dari perubahan.
Pada bulan Ramadhan, spirit ini terilustrasikaan secara jelas dalam aktifitas berzakat. Zakat menurut etimologi berarti berkah, bersih, berkembang, dan baik. Mengeluarkan zakat berarti menyucikan harta dari unsur-unsur subhat dan haram. Atau dengan kata lain, berzakat sebetulnya adalah proses memerdekakan harta individu dari hal-hal yang bersifat subhat dan haram, sehingga harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, suci dan membawa berkah ketika digunakan.
Dalam konteks sosial, aktifitas berzakat yang terkoordinir dengan baik akan mampu memerdekakan masyarakat dari belenggu kemiskinan serta mendorong pembangunan perekonomian masyarakat ke arah kemakmuran yang lebih baik. Contoh terbaik adalah yang terjadi di masa Khalifah Umar bin Abdul Azis, di mana kesuksesan pengelolaan zakat mampu mengeluarkan masyarakat dari kemiskinan.
Begitu pentingnya zakat sebagai sebuah jalan memerdekakan harta individu dan sebagai pondasi ekonomi bangsa, Syaikhul Islam Imam Ibnu Taimiyah menyebutkan kedudukan hukum ber-zakat dalam sistem pemerintahan sama wajibnya dengan pajak. Zakat harus dikelola secara profesional dan kelembagaan dengan diperkuat oleh perangkat hukum sebagaimana instrumen ekonomi lainnya.
Jika saja esensi zakat sebagai salah satu instrumen pembebasan ekonomi ini dapat dipahami oleh umat Islam keseluruhan, bukan tidak mungkin tingkat kemakmuran rakyat dapat meningkat secara merata karena keberkahan yang diperoleh, serta perekonomian negeri ini menjadi lebih baik.
Dengan mengeluarkan zakat, tidak saja seorang Muslim telah menunaikan kewajiban agamanya. Tetapi lebih jauh dari itu, ia juga telah ikut serta mendukung cita-cita para pendiri bangsa ini untuk memerdekakan rakyat Indonesia menuju kepada kemajuan dan kemakmuran. Karena kemerdekaan yang diraih 66 tahun lalu, kini belum sepenuhnya tercapai. (sumber : dompetdhuafa)
Bookmark this post: |




